Selain zona merah, berlaku zona kuning. Ini termasuk wilayah kerja namun bukan tempat kerja kegiatan bongkar muat secara langsung.
Baca Juga: Tak Hanya Tempat Sampah Daur Ulang, Pelindo Juga Berikan Beasiswa kepada 4 Sekolah di Makassar
Di zona kuning tetap memerlukan pas atau izin untuk orang dan kendaraan, tetapi tidak diwajibkan untuk penggunaan APD kecuali untuk kegiatan operasional.
Kepala KSOP Parepare Saiful Horry menekankan pelabuhan merupakan tempat kerja dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Oleh karena itu, TKBM harus memiliki sertifikat kompetensi.
Ia juga menjelaskan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 untuk mencegah kecelakaan kerja, kehilangan harta benda, dan kerusakan lingkungan.
Kadisnaker Parepare Basuki Busrah menambahkan, negara wajib melindungi setiap masyarakatnya, termasuk TKBM.***