Kabar BUMN - PIP Kemdikbud 2024 adalah bantuan sosial yang dirancang untuk mengurangi beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Pencairan PIP Kemdikbud 2024 dibagi menjadi 3 (tiga) tahap.
Tahap pertama dari Februari hingga April, tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September, dan terakhir akan dimulai pada Oktober hingga Desember.
Besaran PIP Kemdikbud 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
- Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
- Dana sebesar Rp 450.000 per tahun untuk siswa secara umum.
- Dana sebesar Rp 225.000 untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
- Dana sebesar Rp 750.000 per tahun untuk siswa secara umum.
- Dana sebesar Rp 375.000 untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir.
Baca Juga: Lintasarta Leaders Forum: Dirut PLN Berbagi Kunci Sukses Jalankan Transformasi Bisnis
Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/SMALB/Paket C:
- Dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun untuk siswa secara umum.
- Dana sebesar Rp 500.000 untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir.
Baca Juga: Wisata Sejarah ke Bekas Pabrik Gula di Solo Raya, Menilik Sisa-Sisa Kejayaan Produksi di Masa Lalu
Siswa atau dibantu orangtua/wali bisa mengecek apakah mendapat dana PIP Kemdikbud 2024 dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk halaman SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id;
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”;