Mengacu pada SK Menteri PUPR mengenai penyesuaian tarif Tol Sigli-Banda Aceh untuk Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan penetapan tarif untuk Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut adalah rincian tarif yang baru:
Baca Juga: Program Undi-undi Hepi Telkomsel Agustus 2024 Segera Ditutup!
Dengan diberlakukannya tarif baru, Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan di tol.
Berkendara harus dilakukan dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, dan penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Lawang Sewu & Ambarawa, Latar Sempurna untuk Photoshoot Tak Terlupakan dengan Tarif yang Menarik
Pengemudi juga disarankan untuk berhenti di tempat istirahat jika merasa mengantuk.
Untuk keluhan atau laporan tentang tindak kejahatan di jalan tol, segera hubungi Call Centre Tol Sigli-Banda Aceh di 0821-6434-6434.****