Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar pelaksanaan program sesuai dengan tata kelola yang baik dan transparan, sehingga perusahaan tidak ragu dalam menjalankan program CSR mereka.
"Pendampingan ini dilakukan agar perusahaan, baik BUMN maupun swasta, dapat melaksanakan program CSR dengan tepat dan sesuai aturan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek Amonia Hijau Hybrid Pertama di Dunia
“Kejaksaan hadir untuk mendukung intensifikasi pertanian dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan CSR," ujar Rudi.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan urban farming di Jakarta dapat berkembang lebih pesat, serta mampu menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan pangan di perkotaan.***