Petani cukup menunjukkan KTP di kios resmi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Pupuk sudah tersedia di lapangan. Silakan maksimalkan sisa alokasi di musim tanam ini agar produktivitas meningkat,” ujar Tri.
Syarat dan Regulasi untuk Petani Penerima Subsidi
Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:
- Tergabung dalam kelompok tani.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN).
- Mengelola lahan maksimal dua hektar.
Selain itu, subsidi hanya berlaku untuk sembilan komoditas strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Bagi petani yang belum tercatat dalam sistem e-RDKK, Pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftar melalui kelompok tani, dengan revisi data dilakukan setiap empat bulan.
Sedangkan bagi petani yang tidak memenuhi syarat subsidi, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif pupuk nonsubsidi yang juga dapat dibeli di kios resmi.
Baca Juga: Gelar Rembuk Tani, Pupuk Indonesia Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi
“Pupuk nonsubsidi menjadi solusi bagi petani yang tidak terdaftar atau tidak termasuk dalam regulasi subsidi,” tutup Tri.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pupuk Indonesia berharap dapat terus mendukung sektor pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.***