Sebagai petunjuk, berikut cara menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartu Tani, seperti dikutip dari Instagram @pt.pupukindonesia:
1. Menggunakan KTP
- Petani datang ke kios membawa KTP Asli
- Petugas akan meng-input NIK
- Petugas akan meng-input jumlah transaksi penebusan
- Petani menandatangani nota penjualan pada aplikasi iPubers
- Petugas akan memfoto Petani beserta KTP menggunakan aplikasi iPubers
- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi
2. Menggunakan Kartu Tani
- Petani datang ke kios membawa Kartu Tani dengan saldo yang cukup
- Petani menunjukkan Kartu Tani dan menyampaikan komoditas, jenis pupuk, dan jumlah kuota pupuk
- Petani menginput PIN Kartu Tani pada mesin EDC untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan
- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi
Bagi petani yang belum terdaftar juga bisa menebus pupuk subsidi asalkan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun berikut ketentuan penebusan pupuk subsidi:
Baca Juga: Cara Menebus Pupuk Subsidi Menggunakan KTP dan Kartu Tani, Kuota dari Pupuk Indonesia Masih Tersedia
1. Pembelian dilakukan di penyalur resmi PT Pupuk Indonesia secara tunai dalam kemasan sebagai berikut:
- Urea, NPK, NPK untuk Kakao: 50 kilogram
- Pupuk Organik :40 kilogram
2. Pupuk NPK untuk Kakao khusus wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, Jabar, DIY, Jateng Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sultra, Sulsel, Sulbar, NTB, NTT, Malut, dan Papua.
3. Pupuk Organik khusus wilayah Aceh, Sumut, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan NTB.
Baca Juga: Gelar Rembuk Tani, Pupuk Indonesia Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi
Demikian informasi seputar penebusan pupuk subsidi Tahun 2025. Semoga bermanfaat.***