8. Samling Serpong
Lokasi: di halaman parkir Samsat Serpong
Waktu: pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Samling Ciputat
Lokasi: di Kantor Kelurahan Pondok Betung
Waktu: pukul 09.00-12.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samsat Kelapa Dua
Lokasi: di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Halaman G Town Square
Waktu: pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi
Lokasi: di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Waktu: pukul 08.00-11.30 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi
Lokasi: di Stadion Wibawa Mukti
Waktu: pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Makna dan Filosofi Ketupat Lebaran yang Jarang Diketahui
13. Samling Depok
Lokasi: di halaman parkir Samsat Depok
Waktu: pukul 08.00-11.30 WIB
14. Samling Cinere
Lokasi: di halaman parkir Samsat Cinere
Waktu: pukul 08.00-12.00 WIB
Beberapa syarat untuk mendapatkan layanan samsat keliling ini antara lain;
1. Pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
2. Membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
3. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
4. Pelayanan STNK Keliling diberikan agar memudahkan masyarakat taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.***