Lokasi daftar ulang di Kantor Unit TJSL PT DAHANA pada Kamis-Jumat, 20-21 Maret 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Saat daftar ulang, peserta mudik wajib membawa dokumen persyaratan sebagau berikut:
- Fotocopy KTP masing-masing pendaftar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/Fotocopy Kartu Pelajar (Bagi yang belum memiliki KTP)
Pada proses daftar ulang ini, peserta mudik akan melakukan verifikasi berkas serta diberi tiket.
Apabila pada saat proses pendaftar ulang para peserta tidak memenuhi persyaratan maka otomatis dibatalkan (keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat).
Baca Juga: ASDP Perkuat Layanan Merak-Bakauheni untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Demikian info seputar mudik gratis dari PT DAHANA.
Waspadai segala bentuk penipuan! Program ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun!***