Baca Juga: Simak! Ini Lowongan Magang Staf Keuangan di BUMN Perumnas Tangerang Selatan
Bagi pelanggan yang melanggar aturan ini, KAI akan memberikan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah, seperti Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bagi pelanggan yang tetap ingin merokok, KAI telah menyediakan area khusus di beberapa stasiun tertentu demi menjaga kenyamanan bersama.
Selain larangan merokok, KAI juga mengajak pelanggan untuk menjaga kebersihan selama perjalanan. Untuk mendukung hal ini, petugas kebersihan akan secara berkala berkeliling untuk mengumpulkan sampah dari dalam kereta.
KAI telah menyediakan tempat sampah di berbagai titik dalam kereta dan stasiun guna memudahkan pelanggan dalam membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Sebagai tambahan, KAI juga menyediakan waste bag berbahan kertas daur ulang ramah lingkungan yang dapat digunakan pelanggan untuk menampung sampah sementara sebelum dibuang ke tempat yang sesuai.
Baca Juga: Fast Track Lawang Sewu, Bisa Seru-Seruan Tanpa Antre, Tiket Mulai dari Rp150 Ribu
“KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat selama periode Angkutan Lebaran 2025."
"Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan, kami berharap dapat mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi seluruh pelanggan,” tutup Anne. ***