trending

Kolaborasi Antarlembaga, PT Pindad dan BNPT Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Terorisme

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
PT Pindad dan BNPT musnahkan barang bukti terorisme sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional. (Dok. PT Pindad)

Kabar BUMN - PT Pindad bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan di fasilitas peleburan milik PT Pindad di Bandung sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum.

Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga negara dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: 5 Poin Penting yang Mesti Dipahami Pemula yang Ingin Trekking di Akhir Pekan

Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Pindad, Sigit Santosa; Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono; Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudarmawatiningsih; serta Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan RI, Nur Asiah.

Selain itu, hadir pula jajaran dari Densus 88 Anti Teror Polri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Bandung, serta perwakilan kejaksaan dan pengadilan negeri di wilayah Jakarta.

Barang bukti yang dihancurkan meliputi senjata api laras panjang dan pendek, senjata tajam, serta busur dan anak panah. Sementara itu, pemusnahan amunisi akan dilaksanakan di lokasi berbeda.

Baca Juga: Ayo Magang BUMN di Karawang! Posisi Seksi Pengamanan Elektronik Dibuka untuk Mahasiswa IT

Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan untuk “dirampas untuk dimusnahkan” guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan di masa depan.

Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan dari BNPT, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: AdMedika Gandeng Prodia Perluas Layanan Kesehatan Digital

“Hari ini kita melaksanakan tindak lanjut terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme yang diselenggarakan oleh BNPT dan Kejaksaan RI bersama dengan Mahkamah Agung dan pengadilan di PT Pindad."

"Kami juga mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk melaksanakan pemusnahan, dengan prosedur yang ketat dan didukung fasilitas dan kompetensi yang mumpuni.” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini