Tidak hanya berhenti pada aspek infrastruktur, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Lowongan Magang BUMN di Semen Indonesia: Posisi Strategis untuk Mahasiswa Teknik Industri
Anne menyampaikan, “Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang."
"Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.” ***