trending

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 246.919 Ton Pupuk di Wilayah Indonesia Timur

Minggu, 14 September 2025 | 11:00 WIB
Pupuk Indonesia telah menyiapkan 246.919 ton pupuk subsidi dan non subsidi di wilayah Indonesia Timur untuk persiapan musim tanam. (pupuk-indonesia.com)

Wisnu menegaskan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani terdaftar RDKK sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani di subsektor:

  • Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu
  • Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih
  • Perkebunan: tebu rakyat, kakao, kopi

Adapun lahan yang berhak mendapat pupuk subsidi maksimal seluas 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

“Dengan kata lain, bagi petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025 maka tidak berhak atau tidak mendapatkan alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios/pengecer,” ujar Wisnu.

Baca Juga: IFG Masuk Daftar Fortune Indonesia 100 Tahun 2025, Bukti Keberhasilan Transformasi Berkelanjutan

Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi

Selain subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi atau komersial sebanyak 13.320 ton, terdiri dari:

  • Urea: 6.764 ton
  • NPK: 6.556 ton

Pupuk nonsubsidi ini ditujukan bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK atau tidak memiliki alokasi subsidi.

Meski demikian, Pupuk Indonesia bukan satu-satunya produsen pupuk komersial di Indonesia Timur, sehingga petani tetap memiliki pilihan produk lain.

Untuk kebutuhan pupuk nonsubsidi produksi Pupuk Indonesia, petani bisa menghubungi layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.

Baca Juga: DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya!

Distribusi dan Pengawasan

Wisnu menambahkan, “Kami memastikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam saluran penjualan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Indonesia Timur, memiliki kualifikasi yang memadai dengan menjunjung prinsip kesetaraan, fairness, dan pemberlakuan sistem reward dan punishment yang mengikat.”

Sepanjang tahun 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 pelaku usaha distribusi (PUD) dan 2.144 penerima pada titik serah (PPTS atau kios/pengecer) yang bertugas menyalurkan pupuk di 14 provinsi Indonesia Timur.

Masing-masing pihak hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasan dari perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini