Kabar BUMN - Pegadaian terus berinovasi dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang mudah dan aman bagi nasabah.
Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, pengguna kini dapat menikmati berbagai fitur seperti investasi emas, layanan gadai, hingga pembiayaan secara praktis hanya dalam genggaman.
Namun, sebelum mengakses seluruh fiturnya, nasabah perlu melakukan registrasi ulang akun untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bertransaksi.
Berikut panduan lengkap proses registrasi ulang di aplikasi Tring! by Pegadaian:
Baca Juga: Keliling Bandung Tanpa Bayar Tiket Masuk? Ini 7 Spot Gratis yang Seru!
1. Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian melalui Google Play atau App Store.
2. Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Daftar” pada halaman utama.
3. Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku, kemudian klik “Lanjutkan”.
4. Masukkan nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP.
5. Ketik kode OTP yang diterima sebagai proses verifikasi.
6. Isi alamat email aktif, lalu klik “Lanjutkan”.
7. Verifikasi email melalui tautan yang dikirim ke kotak masuk.
8. Unggah foto KTP dengan kualitas yang jelas.
9. Lengkapi data diri, alamat, dan informasi tambahan, lalu tekan “Lanjutkan”.