trending

Stok Melimpah, Pupuk Indonesia Siapkan 1,2 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Dukung Musim Tanam Oktober–Maret

Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan 1.200.679 ton stok pupuk subsidi menjelang musim tanam Oktober–Maret (Okmar). (pupuk-indonesia.com)

Kabar BUMN - Dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan 1.200.679 ton stok pupuk subsidi menjelang musim tanam Oktober–Maret (Okmar).

Jumlah ini mencapai 259 persen dari ketentuan minimum pemerintah, atau hampir tiga kali lipat lebih banyak dari stok wajib.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung semangat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dalam Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB di New York, Amerika Serikat, menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi sejarah baru bagi Indonesia — di mana produksi beras dan cadangan pangan nasional berada pada titik tertinggi, menjadikan Indonesia tidak hanya swasembada, tetapi juga mulai mengekspor beras.

Baca Juga: Satu Tahun Kabinet Merah Putih, Sektor Pariwisata Kembali Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat

“Pupuk merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

"Pupuk Indonesia hadir untuk memenuhi kebutuhan petani dengan menyiapkan stok sesuai regulasi, dan menjalankan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan baru yang banyak memberikan kemudahan bagi petani dalam penebusan,” ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Berdasarkan data per 30 September 2025, Pupuk Indonesia mencatat total stok pupuk bersubsidi nasional terdiri dari:

Baca Juga: KAI Dukung Pengembangan SDM Lewat Program Maganghub Kemnaker

  • Urea: 510.262 ton
  • NPK: 610.649 ton
  • NPK Formula Khusus/Kakao: 14.316 ton
  • ZA: 8.759 ton
  • Pupuk Organik: 56.693 ton

Baca Juga: UMKM Intan Payong Makin Tangguh Berkat Dukungan PT Timah Tbk

Seluruh pupuk tersebut telah didistribusikan ke gudang produsen dan gudang penyangga di kabupaten/kota seluruh Indonesia, untuk memastikan ketersediaannya saat musim tanam tiba.

Rahmad menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kini dilakukan berdasarkan tata kelola baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.

Dengan kebijakan baru ini, pendistribusian pupuk dilakukan dengan mengacu pada prinsip 7T — Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima.

Baca Juga: Liburan Hemat di Bali, Ini 5 Tempat Wisata Gratis di Ubud yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan!

Untuk memastikan prinsip tersebut terlaksana, Pupuk Indonesia terus memperkuat sistem digitalisasi di seluruh rantai bisnis, mulai dari pabrik hingga kios pengecer atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS).

Halaman:

Tags

Terkini