Kabar BUMN - Diklat fungsional adalah program pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan kompetensi dan pengetahuan serta ketrampilan teknis yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan fungsi dan bidang kerjanya.
Diantaranya pelatihan bidang sarana, pelatihan bidang jalan rel dan jembatan, pelatihan bidang sinyal telekomunikasi dan listrik, pelatihan operasional kereta api.
Diklat ini merupakan program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan setelah Basic Development Program (BDP), diikuti oleh seluruh pegawai KAI sesuai bidangnya masing-masing, untuk membentuk kompetensi dasar pegawai sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Diharapkan diklat fungsional ini dapat membentuk kompetensi dasar pegawai sesuai bidang pekerjaannya. Sehingga pegawai KAI berkompeten dibidangnya dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan kereta api.
Berikut Kabar BUMN bagikan 5 pelatihan yang diterima pegawai PT Kereta Api Indonesia melalui diklat fungsional:
1. Pegawai Non Railway
Terdapat berbagai diklat fungsional untuk pegawai non railway atau administrasi sesuai dengan bidang pekerjaannya diantaranya, human capital basic, financial basic, basic commercialization and services, basic housekeeping, administrasi perkantoran, sistem informasi, manajemen logistik dan pengusahaan aset.
Baca Juga: Film Ant Man and the Wasp: Quantumania Sudah Rilis di Disney Plus Hotstar, Simak Sinopsisnya
2. Pegawai sinyal, telekomunikasi dan listrik
Pegawai di bidang sinyal, telekomunikasi dan listrik diikutkan pada diklat dasar tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api. Kemudian bagi pegawai bidang sinyal dan telekomunikasi akan mengikuti diklat tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana bidang persinyalan dan telekomunikasi.
Sedangkan pegawai di bidang listrik, mengikuti diklat tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana bidang instalasi listrik.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Secara Mandiri, Mudah dan Bisa Lewat HP
3. Pegawai operasi
Diklat fungsional untuk pegawai operasi terdiri dari beberapa program yang masing-masing programnya dikhususkan bagi bidang pekerjaan masing-masing.
Calon PPKA wajib mengikuti diklat pengatur perjalanan kereta api (PPKA) yang dilanjutkan dengan percakapan pengatur perjalanan kereta api, sedangkan calon masinis mengikuti diklat awak sarana perkeretaapian tingkat pertama yang dilanjutkan dengan percakapan awak sarana perkeretaapian tingkat pertama.
4. Pegawai sarana
Diklat fungsional untuk pegawai sarana terdiri dari diklat dasar tenaga perawatan sarana perkeretaapian dan dasar tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian.