Kabar BUMN - Indonesia Financial Group (IFG) menyatakan kesiapannya dalam menghadirkan perlindungan terhadap risiko bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dan aktivitas selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sekretaris Perusahaan IFG Denny S. Adji menyampaikan, langkah IFG ini sejalan dengan semangat Danantara untuk “Melayani Sepenuh Hati”, yang menempatkan pelayanan publik dan perlindungan terhadap risiko masyarakat sebagai inti dari peran BUMN.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, IFG menghadirkan aplikasi ONE by IFG sebagai platform digital terpadu yang mengintegrasikan produk asuransi, penjaminan, investasi, dan layanan kesehatan seperti telekonsultasi, melihat manfaat hingga penebusan obat secara daring.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Lebih Hemat, Ini Skema Promo Tiket 25% Kereta dari KAI
Platform ini memudahkan masyarakat untuk membeli produk keuangan di dalam ekosistem IFG hanya melalui satu aplikasi.
Dengan sistem layanan daring 24 jam, masyarakat dapat membeli polis, memantau portofolio, hingga mengakses layanan kesehatan dari mitra IFG secara lebih cepat dan efisien.
Denny menambahkan, ”IFG dan anggota holding hadir untuk memberikan rasa aman di setiap aspek kehidupan masyarakat.”
Baca Juga: IPC TPK Perkuat Arus Barang Internasional Lewat Adhoc Service Tambahan
IFG melalui anggota holding telah menyiapkan beragam layanan perlindungan yang relevan. IFG Life memperkuat perlindungan jiwa dan kesehatan keluarga agar masyarakat dapat menikmati liburan dengan tenang.
PT Asuransi Jasindo menyediakan asuransi perjalanan untuk melindungi masyarakat dari risiko keterlambatan, kehilangan bagasi, dan keadaan darurat medis.
Jasindo juga menghadirkan perlindungan rumah dan properti dari risiko kebakaran atau banjir saat rumah ditinggalkan selama liburan.
Baca Juga: BTN Pegang Porsi Terbesar Penyaluran KPR Sejahtera FLPP Nasional
PT Jasa Raharja memastikan santunan pada korban kecelakaan bagi pengendara dan penumpang kendaraan dapat disampaikan secepat mungkin dan tepat sasaran.
Serta menghadirkan perlindungan dalam berkendara melalui perlindungan asuransi kendaraan bermotor hingga perlindungan pihak ketiga.***