Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,55 juta ton, sementara untuk pembudidaya ikan dialokasikan sebanyak 295.676 ton.
Baca Juga: TNI AL dan PT TIMAH Tbk Perkuat Aksi Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi
Penebusan pupuk bersubsidi di sektor pertanian hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.
Adapun pembudidaya ikan harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Keberhasilan penebusan pupuk sejak awal pergantian tahun menjadi komitmen Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu)," ujar Taufiek.
Baca Juga: Nonton BRI Super League Makin Praktis, Beli Tiketnya Langsung Lewat BRImo
Salah satu petani di NTB yang merasakan langsung manfaat kemudahan ini adalah Andi, petani asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Anggota Kelompok Tani Tunas Muda Satu tersebut mengaku bersyukur karena pupuk bersubsidi sudah tersedia sejak awal tahun, sehingga tanaman bisa mendapatkan pemupukan sesuai jadwal.
Hal serupa disampaikan Johari Sandi, petani asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Ia telah menebus pupuk bersubsidi di Kios UD Sri dan menyebut prosesnya kini jauh lebih sederhana, dengan stok yang tersedia dan harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga: DAMRI Rekrut Pengemudi, SIM BI/BII Umum Jadi Syarat Utama
"Cukup membawa KTP saya bisa melakukan penebusan. Harganya pun sekarang lebih murah,” ujarnya.
Berdasarkan data penyaluran, penebusan pupuk bersubsidi sejak awal Januari 2026 tercatat berlangsung merata di berbagai daerah di NTB, mulai dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, hingga Sumbawa Barat.***