Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Arsal Ismail, menegaskan bahwa K3 merupakan nilai fundamental dalam seluruh aktivitas operasional perusahaan, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan keberlanjutan.
Baca Juga: BTN Buka Lowongan Kerja di Bidang Data Analytics, Pendaftaran Dibuka Sampai 13 Februari 2026
"Bagi PTBA, keselamatan adalah fondasi operasional.
"Kami memastikan seluruh kegiatan bisnis dijalankan dengan standar K3 yang ketat untuk melindungi pekerja, mitra kerja, serta lingkungan sekitar.
"Komitmen ini terus kami perkuat melalui pengawasan, pembinaan,dan keterlibatan aktif manajemen," jelas Arsal.
Baca Juga: Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Utama di PT TIMAH pada Bulan K3 Nasional 2026
Sementara itu, Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk, Ihsanudin Usman, menyampaikan bahwa kunjungan Menaker RI menjadi kehormatan sekaligus motivasi besar bagi PTBA untuk terus meningkatkan pengelolaan SDM dan K3 secara berkelanjutan.
"Kami saat ini memiliki 1.681 pegawai organik yang direkrut secara transparan dan akuntabel dari seluruh Indonesia, dengan tetap memastikan keterwakilan tenaga kerja lokal.
"Lebih dari 20% pegawai kami adalah perempuan, dan hampir 30% telah menduduki posisi struktural, mencerminkan komitmen kami terhadap kesetaraan dan pengembangan karier," ujar Ihsanudin Usman.
Baca Juga: Pelindo Dukung Womenpreneurs Kriya Lewat Partisipasi di INACRAFT 2026
Ia menambahkan bahwa mayoritas pegawai PTBA berasal dari generasi muda, yakni Gen Z dan Milenial, yang menjadi modal penting dalam mendorong transformasi dan budaya kerja adaptif.
Selain pegawai organik, operasional PTBA juga didukung lebih dari 16 ribu tenaga kerja kontraktor dan alih daya, sehingga penerapan standar K3 diberlakukan menyeluruh di seluruh ekosistem kerja perusahaan.
Dalam aspek K3, PTBA telah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 serta standar ISO 45001:2018 di seluruh unit perusahaan.
Baca Juga: Menyingkap Makna Warna Merah dan Emas yang Identik dengan Perayaan Imlek
Program K3 dijalankan melalui dua pilar utama, yakni keselamatan kerja serta kesehatan dan lingkungan kerja, mencakup identifikasi bahaya dan penilaian risiko, inspeksi rutin, pembinaan K3, kesiapsiagaan darurat, hingga pemantauan kesehatan dan lingkungan kerja.