trending

PT PAL Indonesia Dorong Kepastian Regulasi Industri dalam Revisi UU PSDN

Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB
Jajaran penanggap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Rektorat Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya. (pal.co.id)

 

Kabar BUMN - PT PAL Indonesia mendorong adanya kepastian regulasi bagi industri strategis dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal DPR RI di Rektorat Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya.

Senior Executive Vice President Technology and Naval System PT PAL, Enjud Darojat, menegaskan bahwa revisi UU PSDN perlu mengakomodasi kepentingan industri sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara.

Baca Juga: Telkomsel dan ZTE Perkuat Kolaborasi di MWC 2026, Dorong Jaringan Cerdas Berbasis AI

Menurutnya, konsep PSDN tidak hanya terbatas pada mobilisasi personel, tetapi juga mencakup keberlanjutan industri, kedaulatan nasional, serta ketahanan rantai pasok pertahanan.

“Posisi PT PAL bukan sekadar galangan kapal, tetapi bagian dari komponen pendukung pertahanan. Karena itu, pengaturan PSDN perlu mencakup aspek industri dan rantai pasok,” ujar Enjud.

Dalam forum tersebut, PT PAL mengusulkan agar terdapat kejelasan terkait mekanisme insentif, kompensasi, serta perlindungan hukum bagi industri, baik milik negara maupun swasta, yang ditetapkan sebagai komponen pendukung.

Baca Juga: 20 Ide Caption Instagram Bertema Weekend, Jadikan Unggahan di Akhir Pekan Lebih Berkesan

Enjud menilai, pengaturan ini krusial untuk menjamin kelangsungan kegiatan usaha saat terjadi mobilisasi nasional.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kepastian terhadap kontrak sipil yang terdampak serta pengakuan kondisi kahar oleh negara dalam situasi tertentu.

Hal ini dinilai penting agar dunia usaha tetap terlindungi di tengah dinamika kebutuhan pertahanan.

Baca Juga: BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang Baru di Kawasan Strategis

PT PAL juga menekankan perlunya sinkronisasi antara revisi UU PSDN dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, guna menghindari potensi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat implementasi di lapangan.

Halaman:

Tags

Terkini