Kabar BUMN - Pupuk Indonesia mengambil langkah tegas dengan membekukan izin penyaluran pupuk bersubsidi milik kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut cepat perusahaan atas laporan dari petani terdaftar di Desa Cani Sirenreng terkait dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena kios tersebut diduga menyalahgunakan uang pembayaran pupuk bersubsidi yang telah dibayarkan petani untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, sejumlah petani belum menerima pupuk yang sebelumnya sudah mereka bayar.
“Segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi akan diberikan sikap dan sanksi yang tegas.
"Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan swasembada pangan.
Baca Juga: Kabut Gunung Dempo dan Kopi Pagar Alam, Kombinasi Wisata yang Sulit Dilupakan
"Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga tidak boleh disalahgunakan,” kata Wisnu.
Wisnu menuturkan, keputusan pembekuan izin penyaluran pupuk bersubsidi tersebut diambil melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
Pertemuan itu dihadiri Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kecamatan Ulaweng, pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cai, Kapolsek Kecamatan Ulaweng, Babinsa Desa Cani Sirenreng, serta kelompok tani terdampak.
Baca Juga: Lika-liku Kehidupan dan Perjuangan Bapak Kebangkitan Nasional di Museum Dr Soetomo
Dalam musyawarah tersebut, para petani sepakat untuk sementara waktu tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani hingga persoalan yang terjadi benar-benar diselesaikan.
Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tetap berjalan, Pupuk Indonesia akan mengalihkan aktivitas penyaluran di wilayah tersebut kepada kios pupuk subsidi resmi lainnya.