trending

KAI Daop 6 Tutup 41 Perlintasan Liar, Keselamatan Jalur Kereta Diperketat

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:30 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup 41 perlintasan liar di Yogyakarta-Solo sejak 2023–2026 demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. (Dok. KAI)

Kabar BUMN - Perlintasan sebidang liar masih menjadi salah satu titik rawan kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan di berbagai daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya penertiban terus diperkuat untuk menekan risiko tersebut.

Salah satu langkah nyata datang dari wilayah operasional Yogyakarta dan sekitarnya.

Kereta Api Indonesia (KAI (Persero)) melalui Daerah Operasi 6 Yogyakarta mencatat telah menutup puluhan perlintasan liar di kawasan Yogyakarta dan Solo. Langkah ini menjadi bagian dari program berkelanjutan peningkatan keselamatan transportasi berbasis rel.

Baca Juga: Museum Marsinah Resmi Hadir di Nganjuk, Jadi Destinasi Wisata Sejarah Sarat Edukasi

Penutupan Bertahap Sejak 2023

Penertiban perlintasan liar dilakukan secara bertahap dalam periode beberapa tahun. Total 41 titik perlintasan liar telah ditutup hingga Mei 2026.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 2023: 6 titik
  • 2024: 14 titik
  • 2025: 14 titik
  • 2026 (hingga Mei): 7 titik

Penutupan ini mencerminkan konsistensi pengawasan terhadap jalur rawan yang tidak memiliki izin resmi maupun perlindungan keselamatan memadai.

Baca Juga: Produktivitas Pelabuhan Meningkat, PTP Nonpetikemas Cabang Banten Perkuat Terminalisasi di Ciwandan

Lokasi Paling Banyak di Wilayah Wonogiri

Dari total 41 perlintasan liar yang sudah ditutup, wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Wonogiri, disusul beberapa daerah lain di sekitar jalur operasional Daop 6.

Sebaran penutupan antara lain:

  • Wonogiri: 17 titik
  • Solo: 5 titik
  • Wojo: 4 titik
  • Wates: 4 titik
  • Yogyakarta: 3 titik
  • Sragen: 2 titik
  • Brambanan: 2 titik
  • Sumberlawang: 2 titik
  • Klaten: 1 titik
  • Palur: 1 titik

Data ini menunjukkan bahwa wilayah pinggiran jalur rel masih menjadi area dengan potensi perlintasan ilegal yang cukup tinggi.

Baca Juga: ASDP Tegaskan Komitmen Konektivitas Nasional di Hari Kebangkitan Nasional 2026

Kondisi Perlintasan dan Alasan Penertiban

Perlintasan yang ditutup umumnya memiliki karakteristik berbahaya, seperti:

  • Lebar jalan kurang dari 2 meter
  • Tidak memiliki palang atau penjagaan
  • Tidak tercatat sebagai perlintasan resmi

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari mandat keselamatan nasional di sektor perkeretaapian.

Halaman:

Tags

Terkini