Tips Memilih Penginapan untuk Pengalaman Staycation yang Sempurna

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:30 WIB
Por Aqui Stay & Dine, salah satu hotel aesthetic di Yogyakarta yang cocok untuk staycation. (Instagram/@poraqui.jogja)
Por Aqui Stay & Dine, salah satu hotel aesthetic di Yogyakarta yang cocok untuk staycation. (Instagram/@poraqui.jogja)

3. Periksa Fasilitas yang Disediakan

Fasilitas yang disediakan oleh penginapan juga perlu dipertimbangkan.

Beberapa fasilitas yang mungkin Anda butuhkan antara lain Wi-Fi gratis, kolam renang, pusat kebugaran, layanan kamar, dan sarapan.

Pastikan penginapan yang Anda pilih memiliki fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda untuk memastikan kenyamanan selama staycation.

Baca Juga: Asyiknya Staycation Bareng Keluarga di Sikembang Glamping Wonosobo, Harga Mulai Rp300 Ribu

4. Baca Ulasan dan Testimoni

Sebelum memesan penginapan, luangkan waktu untuk membaca ulasan dan testimoni dari tamu sebelumnya.

Ulasan dari tamu sebelumnya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kualitas layanan, kebersihan, dan kenyamanan penginapan.

Platform seperti TripAdvisor, Google Reviews, atau Booking.com bisa menjadi sumber informasi yang berguna.

Baca Juga: Staycation di Resort Mewah Seven Secrets, Liburan di Lombok Semakin Lengkap dengan Diskon 10% Treatment Spa Pakai Kartu Kredit dan Debit BNI

5. Cek Kebijakan Pembatalan dan Perubahan

Kondisi tidak terduga bisa saja terjadi, sehingga penting untuk memeriksa kebijakan pembatalan dan perubahan dari penginapan yang akan Anda pilih.

Pastikan penginapan menawarkan kebijakan yang fleksibel, sehingga Anda tidak akan kehilangan banyak uang jika harus membatalkan atau mengubah tanggal staycation Anda.

Baca Juga: Mewah dan Terjangkau, Svarga Resort Bisa Jadi Pilihan Tempat Staycation di Lombok Barat, Ada Diskon Hingga 15 Persen dengan Kartu Kredit dan Debit BNI

6. Pertimbangkan Jenis Penginapan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini