Viral Turis Melakukan Pornoaksi di Kawasan Bromo, Ini Sejumlah Tindakan Memalukan Turis Lainnya di Tempat Wisata

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 3 Juni 2024 | 07:00 WIB
Kereta Shinkansen dan penampakan delapan orang yang diduga WNI yang masuk kereta hanya dengan satu tiket. (Instragram/@jakartasiana)
Kereta Shinkansen dan penampakan delapan orang yang diduga WNI yang masuk kereta hanya dengan satu tiket. (Instragram/@jakartasiana)

Kabar BUMN - Saat wisata ke mana pun, setiap orang seharusnya menjadi turis yang bertanggung jawab.

Selain menjaga keaslian dan keasrian alam, tidak kalah pentingnya hormati adat budaya di tempat tersebut.

Andai penghormatan itu dipatuhi, tidak akan kejadian turis asing yang melakukan pornoaksi di Area Lautan Pasir Gunung Bromo.

Sebelum kejadian ini, cukup banyak tindakan memalukan turis dunia lainnya di tempat wisata.

Baca Juga: Viral Turis Indonesia Merusak Pohon Sakura! Kalau Belum Paham, Ini Etika Menyaksikan Keindahan Sakura di Jepang

1. Turis Rusia tampil tidak senonoh di Gunung Agung
Seorang turis Rusia dideportasi dari Bali karena melakukan pornoaksi di Gunung Agung.

Ia dengan sengaja menurunkan celana dan memamerkan alat kelaminnya dengan tidak senonoh.

Padahal ia harusnya sudah tahu Gunung Agung tempat yang sakral bagi masyarakat Bali.

Setiap orang harus memahami dan mematuhi aturan jika ingin mendaki Gunung Agung.

Baca Juga: Daftar Orang Asing yang Paling Sering Dideportasi dari Indonesia, Paling Banyak Dari Rusia

2. Turis Indonesia naik shinkansen tanpa bayar
Wisata ke Jepang memang mahal bagi sebagian besar orang Indonesia, termasuk tiket naik kereta cepat shinkansen.

Tentu saja ini tidak membenarkan tindakan 8 turis Indonesia yang mencoba masuk hanya dengan 1 tiket.

Karena tindakannya tersebut, selain tiket kereta, mereka juga harus membayar denda besar.

Imbas lainnya, petugas shinkansen Jepang jadi lebih ketat mengawasi semua turis Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini