Kabar BUMN - Lagi-lagi rumor tentang kepemilikan Taman Mini Indonesia (TMII) kembali mencuat. Rumor tersebut menyebut bahwa TMII milik pribadi atau perseorangan. Namun, kabar miring tersebut segera ditepis oleh Direktur Eksekutif TMII, I Gustri Putu Ngurah Sedana.
I Gustu Putu Ngurah Sedana menegaskan bahwa Taman Mini Indonesia Indah merupakan aset milik negara yang dikelola langsung oleh negara. “TMII ini milik negara, ya, dkelola oleh negara juga, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa terhitung sejak 1 April 2021 dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pengelolaan TMII, diambil alih oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC).
Seperti diketahui bahwa TWC merupakan pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya, dengan mengelola TMII, Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko. “Orang-orang di dalamnya (TWC) merupakan kalangan profesional dan mengerti destinasi prioritas,” ujar Putu.
Setelah pengambilalihan tersebut, TMII mulai direvitalisasi oleh Sekretariat Negara (Setneg) dengan anggaran mencapai Rp1,14 trliun. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik negara tercatat di Setneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Apabila kita membahas merujuk dari Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita telah menyerahkan kepemilikan TMII pada pemerintah, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan di atasnya.
“Jadi, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Setneg. Dengan diambilalihnya oleh negara, maka Yayasan Harapan Kita tidak lagi bisa mengelola operasional TMII,” tegas Putu mengakhiri.