Liburan Singkat di Jakarta, Rekomendasi Tempat-tempat Wisata yang Menarik untuk Dikunjungi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pulau Royal, resor di Kepulauan Seribu yang mirip dengan Maldives, lokasinya hanya sejam dari Jakarta. (Instagram/@royalislandofficial)
Pulau Royal, resor di Kepulauan Seribu yang mirip dengan Maldives, lokasinya hanya sejam dari Jakarta. (Instagram/@royalislandofficial)

Taman ini menampilkan anjungan dari 34 provinsi di Indonesia lengkap dengan arsitektur tradisional, pakaian adat, dan seni khas masing-masing daerah.

TMII juga memiliki museum, taman, dan wahana permainan, membuatnya cocok untuk dikunjungi bersama keluarga.

Selain itu, kereta gantung yang melintasi taman ini memberikan pemandangan indah dari ketinggian.

Baca Juga: 4 Kafe Cozy dengan Pastry Terbaik, Kekinian, dan Viral di Jakarta

3. Kepulauan Seribu

Sungai berwarna biru toska di Pulau Air, salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Seribu, Jakarta. (Instagram/@nonianaprana)

Bagi pecinta pantai, Kepulauan Seribu menawarkan pengalaman liburan tropis tanpa harus keluar dari Jakarta.

Hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dengan speedboat dari Pantai Marina Ancol, Anda bisa menikmati keindahan pulau-pulau kecil seperti Pulau Tidung, Pulau Pramuka, dan Pulau Pari.

Di sini, Anda bisa snorkeling, diving, bersepeda, atau sekadar bersantai menikmati sunset.

Dengan air laut yang jernih dan suasana yang tenang, Kepulauan Seribu adalah pelarian sempurna dari hiruk pikuk kota.

Baca Juga: Ciptakan Hari Minggu Istimewa dengan Brunch Berkelas di Hotel Mewah di Jakarta

4. Taman Impian Jaya Ancol

Ecopark Ancol, destinasi wisata gratis di Jakarta yang asri dan punya banyak wahana seru. (Instagram/@ecopark_ancol)

Taman Impian Jaya Ancol adalah pusat hiburan terlengkap di Jakarta.

Di sini, Anda bisa mengunjungi Dunia Fantasi (Dufan), Sea World, Atlantis Water Adventure, dan Ocean Dream Samudra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini