Selain itu, kegiatan memancing di kawasan ini mengalami kenaikan tarif yang signifikan hingga Rp 5 juta per orang untuk setiap kegiatan.
Tindakan ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut di sekitar TN Komodo.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT GDPS dengan Lokasi Kerja di Papua Nugini, Ini Posisinya!
Penggunaan drone di kawasan ini juga diatur dengan ketat, di mana pengunjung akan dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta per unit per hari.
Pengambilan gambar khusus seperti sesi foto prewedding akan dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta untuk warga negara Indonesia dan Rp 3 juta untuk warga negara asing.
Sanksi dan Denda untuk Pelanggaran di Kawasan Konservasi
Selain penyesuaian tarif, peraturan terbaru juga memperkenalkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di TN Komodo.
Setiap wisatawan atau kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai denda.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan di kawasan konservasi berlangsung secara tertib dan sesuai aturan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan berbagai penyesuaian ini, diharapkan Taman Nasional Komodo bisa terus memberikan pengalaman wisata yang nyaman dan tetap menjaga keaslian alamnya.
Jika kamu berencana mengunjungi kawasan ini, pastikan untuk memahami peraturan terbaru dan menyiapkan segala kebutuhan sebelum menjelajah keindahan Taman Nasional Komodo.***
Artikel Terkait
Dorong Pertumbuhan Pariwisata NTT, ITDC Dukung Penyelenggaraan Komodo Travel Mart 2024 di GMCC, The Golo Mori
Perkenalkan Keindahan Labuan Bajo, DAMRI Hadirkan Layanan Bandara Komodo - Labuan Bajo
Ajak Anak-anak Melihat Komodo Dragon di Gembira Loka, Wisata Edukasi Seru di Yogyakarta
Ide Aktivitas Seru di Labuan Bajo: Jelajah Taman Komodo sampai Menyelami Gua Rangko
Ini Fakta Unik dari Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo