Kabar BUMN - Pecinta alam dan penggemar pendakian, ada kabar baru untuk kamu yang berencana mengunjungi Gunung Rinjani.
Per 30 Oktober 2024, Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani (BB TNGR) telah memberlakukan tarif masuk yang baru bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP No. 12 Tahun 2014.
Baca Juga: Saloka at Night Diperpanjang, Nikmati Wahana Seru di Bawah Cahaya Bulan
Yuk, simak detail tarif baru yang berlaku untuk kawasan wisata ini agar persiapanmu makin matang.
Tarif Masuk untuk Jalur Pendakian Gunung Rinjani
Jika kamu berencana mendaki melalui jalur populer seperti Sembalun, Senaru, atau Torean, ada kenaikan tarif yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Nikmati Diskon November dari DAMRI, Potongan Rp10 Ribu untuk Pemesanan Tiket!
Wisatawan mancanegara kini dikenakan biaya Rp 200 ribu per orang per hari, naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 150 ribu.
Sementara itu, wisatawan lokal atau nusantara kini dikenai tarif Rp 20 ribu per orang per hari, naik dari Rp 5 ribu.
Bagi rombongan pelajar dan mahasiswa nusantara, tarif khusus yang diberlakukan adalah Rp 10 ribu per orang per hari, sedikit lebih tinggi dibanding tarif lama yang hanya Rp 3 ribu.
Tarif untuk Jalur Wisata Non-Pendakian dan Kawasan Lain
Tak hanya untuk pendakian, tarif baru juga berlaku untuk area wisata non-pendakian di kawasan Gunung Rinjani, termasuk jalur-jalur seperti Timbanuh, Tetebatu, dan Aikberik serta 21 destinasi lainnya.
Artikel Terkait
Hijau Sawah dan Merahnya Stroberi di Desa Sembalung di Kaki Gunung Rinjani yang Sejuk dan Asri
Berani Wisata ke Air Terjun Tiu Kelep? Destinasi Ekstrem di Kaki Gunung Rinjani yang Punya Trek Menantang
Wisata ke Surga Cantik di Kaki Gunung Rinjani, Sembalun, yang Menghadirkan Beragam Tujuan Memesona
Alasan Mengapa Kamu Harus Hiking di Gunung Rinjani via Torean
Bak Melintas di Negeri Dongeng, Indahnya Pendakian Gunung Rinjani via Jalur Torean