Siap-siap, di Tahun 2025 Semakin Banyak Negara yang Memberlakukan Pajak Turis

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 20 Desember 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi. Di tahun 2025, jumlah negara yang mengenakan pajak turis bahkan semakin bertambah. (Porapak Apichodilok/Pexels)
Ilustrasi. Di tahun 2025, jumlah negara yang mengenakan pajak turis bahkan semakin bertambah. (Porapak Apichodilok/Pexels)

Kabar BUMN - Dimulai sejak 2024, beberapa negara, termasuk Indonesia, telah memberlakukan pajak turis.

Pajak turis diberlakukan demi membatasi dan menyeleksi turis yang masuk ke satu negara tertentu.

Selain itu, pajak turis juga dimanfaatkan untuk biaya perawatan tempat wisata dampak kunjungan turis.

Tahun 2025, tren ini akan terus berlaku. Jumlah negara yang mengenakan pajak turis bahkan semakin bertambah.

Baca Juga: Kota-kota Terkenal di Dunia yang Juga Menerapkan Pajak Turis Seperti di Bali

1. Maladewa
Sebagai tempat bulan madu terpopuler di dunia, Maladewa penuh sesak oleh pasangan yang baru menikan.

Kondisi ini pada akhirnya sangat memengaruhi lingkungan alam di negara kecil tersebut.

Untuk membiayai perawatan dan menjaga kelestarian alamnya, Maladewa akan meningkatkan pajak turis.

Baca Juga: 5 Kota Wisata Dunia yang Dianggap Sudah Overtourism Tahun 2023, Salah Satunya Bali

Mulai Januari 2025, ada peningkatan TGST (Tourist Goods and Service Tax).

Pajak pelayanan dan barang turis di sektor pariwisata ini besarnya sekitar 16-17%.

Di hotel-hotel juga akan dikenakan green tax atu pajak lingkungan.

Bahkan direncanakan akan diberlakukan pertambahan pajak bandara juga.

Baca Juga: 6 Tempat Terbaik Bulan Madu 2024 Versi Tripadvisor, Bali di Urutan Pertama Mengalahkan Maldives

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: travelweekly-asia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini