Salat Idulfitri di Rumah, Ini Tata Caranya

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:30 WIB
Berikut tata cara salah Idulfitri di rumah. (aljabbar.jabarprov.go.id)
Berikut tata cara salah Idulfitri di rumah. (aljabbar.jabarprov.go.id)
  • Takbiratul ihram.
  • Membaca doa iftitah.
  • Melakukan takbir tambahan tujuh kali, dengan membaca:

    Subhānallāh walhamdulillāh wa lā ilāha illallāhu wallāhu akbar wa lā hawla wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil ‘azhim.

  • Membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan Surat Al-A'la (disunnahkan).
  • Rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kembali seperti salat biasa.
  • Sebelum berdiri untuk rakaat kedua, duduk sejenak dengan durasi bacaan subhanallah.

Baca Juga: Undi-Undi Hepi Telkomsel Hadir Lagi! Rebut Kesempatan Menangkan Mobil, Motor, hingga Gadget Canggih

3. Tata Cara Rakaat Kedua

  • Takbir sebanyak lima kali, dengan bacaan yang sama seperti pada rakaat pertama.
  • Membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan Surat Al-Ghasyiyah (disunnahkan).
  • Rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kembali.
  • Duduk tasyahhud akhir, membaca tasyahhud, lalu mengakhiri salat dengan salam.

Baca Juga: Aesthetic Parah, Rekomendasi 6 Rest Area Instagramable di Jalan Tol Trans Jawa yang Punya Fasilitas Lengkap untuk Memanjakan Pemudik

4. Sunnah Setelah Salat Idulfitri

  • Disunnahkan untuk berkhutbah jika salat dilakukan secara berjamaah di rumah. Namun, khutbah tidak wajib.
  • Perbanyak takbir dan zikir setelah salat sebagai bentuk syukur atas datangnya Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: SIG Bersama Kementerian BUMN Hadirkan Sobat Aksi Ramadan, Bangun Kepedulian Sosial dan Kebersamaan

Salat Idulfitri di rumah tetap memberikan makna spiritual yang dalam jika dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Semoga ibadah ini diterima dan semakin menyempurnakan kebahagiaan Idulfitri kita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini