Naik Gunung Semeru Bisa Tanpa Pemandu Loh, Ini Syarat Penting yang Harus Kamu Pahami

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ranu Kumbolo, danau yang jadi spot camping favorit para pendaki Gunung Semeru. (wonderfulimages.kemenparekraf.go.id)
Ranu Kumbolo, danau yang jadi spot camping favorit para pendaki Gunung Semeru. (wonderfulimages.kemenparekraf.go.id)

Bagi kamu yang tergabung dalam organisasi pencinta alam umum (non-pelajar/mahasiswa), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan.

Baca Juga: Tampilkan Produk Unggulan, DAHANA Buka Peluang Kolaborasi Global di Ajang Defence Attache Tour 2025

Di antaranya adalah surat permohonan dari organisasi lengkap dengan daftar nama anggota yang akan ikut mendaki.

Surat ini harus memiliki tanda tangan serta stempel resmi atau tanda tangan elektronik.

Tak hanya itu, kamu juga harus menyertakan salinan akta pendirian organisasi dari notaris dan kartu tanda anggota (KTA) aktif.

Baca Juga: Pantai Soge, Tempat Wisata di Pacitan yang Punya Akses Mudah, Lokasinya di Pinggir Jalan Raya

Ketentuan untuk Pelajar dan Mahasiswa

Sementara itu, untuk organisasi pencinta alam yang berada di bawah naungan sekolah atau perguruan tinggi, syaratnya sedikit berbeda. Mereka perlu mendapatkan pengesahan dari sekolah atau kampus masing-masing.

Dokumen wajib lainnya meliputi daftar anggota pendaki yang ditandatangani, kartu anggota, serta kartu pelajar atau KTM yang membuktikan status sebagai pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: PHE ONWJ dan PertaLife Insurance Perkuat Literasi Keuangan UMKM Binaan dan Masyarakat Pesisir

Alasan Pencinta Alam Diperbolehkan Tanpa Pemandu

Pemberian izin kepada kelompok pencinta alam untuk mendaki tanpa pemandu bukan tanpa pertimbangan. Mereka dinilai sudah memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai keselamatan serta etika dalam pendakian.

Pemerintah daerah pun melihat bahwa komunitas ini telah terbiasa menjaga kelestarian alam selama kegiatan mereka berlangsung. Hal inilah yang menjadi dasar kebijakan pembebasan dari kewajiban menggunakan pendamping. ***

 

Add as a preferred source on Google
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler