Kabar BUMN – Perbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi merepotkan!
Kamu bisa melakukannya sepenuhnya secara online, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, SIM-mu bisa diperpanjang dari mana saja lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Kerja Keras Pertamina dari Hulu ke Hilir Dorong Swasembada Energi
Salah satu fitur yang sangat membantu adalah kemampuan untuk memantau sejauh mana proses permohonanmu berjalan.
Setelah mengajukan perpanjangan, kamu akan melihat persentase yang berubah, memberikan gambaran jelas tentang setiap tahapan yang dilewati.
Tahapan Perjalanan SIM Baru Lewat Aplikasi
Baca Juga: Siap-Siap Merantau! Ini 7 Hal yang Wajib Dipersiapkan Mahasiswa Baru Sebelum Kuliah di Luar Kota
Setelah kamu melengkapi informasi, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, status permohonanmu akan mulai terlihat.
Berikut penjelasan arti setiap persentase progres yang muncul:
- 20% (Menanti Pembayaran): Status ini menunjukkan bahwa pengajuanmu sudah tercatat dan sistem sedang menunggu konfirmasi pembayaran biaya perpanjangan SIM dari kamu.
Baca Juga: Loker BUMN Juni 2025, PT GDPS Buka Lowongan untuk Lulusan SMA di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- 40% (Pembayaran Sukses, Proses Verifikasi Data): Selamat! Dana sudah diterima. Kini giliran data-data yang kamu berikan sedang diverifikasi oleh petugas di SATPAS.
Pastikan semua informasi dan file yang diunggah sudah akurat, ya.
Artikel Terkait
6 Vespa Sprint untuk Pemenang MyPertamina Tebar Hadiah 2025, Ini Cara Dapatkannya!
Cara Beli Tiket Sounds of Downtown 2025 di Livin’ by Mandiri: Dari HONNE sampai Reality Club Tampil!
Kembali Dialami Seorang Pendaki Pemula, Ini Penyebab dan Cara Mencegah Hiportermia di Gunung
Siap Belanja Perlengkapan Outdoor? Cek Harga Tiket dan Cara Masuk Indofest 2025!
Gak Perlu Mixer! Ini Cara Bikin Bolu Ketan Hitam Kukus yang Lembut dan Harum