Berapa Persen dari Gajimu yang Ideal untuk Sedekah? Ini Panduannya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi - Ingin tahu berapa persen dari gaji yang harus disedekahkan Simak panduan zakat penghasilan versi Baznas beserta cara menghitungnya di sini. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi - Ingin tahu berapa persen dari gaji yang harus disedekahkan Simak panduan zakat penghasilan versi Baznas beserta cara menghitungnya di sini. (Freepik/jcomp)

Kabar BUMN - Bersedekah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan wujud rasa syukur kepada Allah.

Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung tentang seberapa besar jumlah sedekah yang sebaiknya diberikan, terutama jika dikaitkan dengan gaji bulanan.

Meskipun sedekah bersifat sukarela, ada juga bentuk sedekah yang sifatnya wajib, seperti zakat penghasilan.

Baca Juga: Konsistensi Tanpa Henti, Badak LNG Kembali Dianugerahi Predikat Terbaik TOP CSR Awards

Sebagian orang menyamakan sedekah dengan zakat, padahal keduanya punya ketentuan yang berbeda.

Sedekah bisa diberikan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, sementara zakat memiliki aturan khusus, termasuk batas minimal harta (nishab) dan persentase tertentu.

Lalu, bagaimana cara menentukan jumlah sedekah dari gaji?

Baca Juga: Jam Operasional Lawang Sewu Kelderverkenning Lebih Fleksibel, Siap Sambut Petualang Bawah Tanah!

Mengenal Zakat Penghasilan sebagai Sedekah Gaji

Dalam konteks sedekah gaji, istilah yang lebih tepat digunakan adalah zakat penghasilan.

Zakat ini dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara halal seperti gaji, honorarium, jasa, atau bentuk imbalan kerja lainnya.

Baca Juga: No More Botol Plastik! KAI Sudah Sediakan 102 Water Station di Puluhan Stasiun, Auto Eco-Friendly!

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat penghasilan dikenai tarif sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih per bulan.

Zakat ini masuk dalam kategori zakat mal, yang berarti termasuk harta yang wajib dizakatkan.

Jadi, jika kamu menerima penghasilan secara rutin dari pekerjaan tetap dan jumlahnya telah memenuhi batas nishab, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini