Tidak Semua Orang Boleh Mendaki Rinjani, Ini Dia Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani 2025!

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, salah satu danau terindah di Indonesia. (Instagram/@pendaki.pribumi)
Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, salah satu danau terindah di Indonesia. (Instagram/@pendaki.pribumi)

Kabar BUMN - Pendakian Gunung Rinjani kini punya aturan baru yang mulai berlaku pada 11 Agustus 2025.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan tanggung jawab para pendaki.

Aturan ini berlaku di semua jalur resmi pendakian setelah sebelumnya ditutup sementara pada 1–10 Agustus 2025 untuk penataan dan perbaikan fasilitas.

Baca Juga: Pelukis Jerman Bawa Finger Painting Borobudur ke Pameran Jakarta-Berlin

Registrasi dan Administrasi Wajib

Sebelum mendaki, kamu harus melakukan pendaftaran lewat aplikasi eRinjani. Jika menggunakan jasa travel organizer (TO), pendaftaran dilakukan melalui pihak tersebut.

Bila kuota masih tersedia, sistem akan memintamu melakukan pembayaran untuk mendapatkan eTicket resmi. Selain itu, setiap pendaki diwajibkan memiliki asuransi jiwa dari perusahaan yang sudah ditunjuk BTNGR.

Baca Juga: Gebong Memarong, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Suku Mapur Bersama PT Timah

Persyaratan Kesehatan

Kondisi fisik yang prima adalah syarat mutlak.

Surat keterangan sehat harus diterbitkan dokter pemerintah, klinik resmi, puskesmas, atau rumah sakit, dan wajib dibuat maksimal satu hari sebelum pendakian.

Baca Juga: Sejarah dan Isi Lengkap Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Pengalaman dan Pendampingan

Pendaki diharuskan memiliki pengalaman mendaki gunung atau bukit lain, yang dibuktikan melalui foto, sertifikat, atau hasil wawancara, serta surat pernyataan resmi. Pendaki pemula yang belum berpengalaman wajib didampingi guide.

Khusus pendaki di bawah usia 17 tahun, pendampingan guide atau pendaki berpengalaman menjadi syarat, lengkap dengan surat izin dari orang tua atau wali.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-80, GDPS Hadirkan Lomba Seru untuk Seluruh Karyawan

Ketentuan Jumlah Pendaki dan Beban Guide/Porter

Dalam satu kelompok, minimal terdapat dua pendaki. Bila menggunakan jasa guide, satu orang guide maksimal mendampingi lima pendaki nusantara dengan beban bawaan hingga 15 kilogram.

Sementara itu, porter hanya boleh membantu tiga pendaki dengan batas beban maksimal 25 kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini