Dengan adanya sistem ini, kebijakan terkait kewajiban penggunaan pemandu, pilihan asuransi, serta penyediaan sarana prasarana keselamatan bisa lebih terarah.
Selain itu, tim SAR juga dapat menyiapkan peralatan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing jalur. Tujuan utamanya adalah menciptakan pendakian yang aman dan meminimalkan risiko kecelakaan.
Penyusunan Modul dan Tim Ahli
Dokumen sistem grading jalur pendakian disusun oleh tim khusus yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya perwakilan dari Federasi Mountaineering Indonesia, Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia, serta Kementerian Kehutanan.
Modul ini juga mendapat ulasan dari Kementerian Pariwisata, Basarnas, hingga unit pengelola pendakian gunung. Meski begitu, modul ini masih akan terus diperbarui sesuai dengan masukan dari lapangan dan perkembangan kebutuhan dunia pendakian.
Baca Juga: Pertamina Gelar SMEXPO Merah Putih, Catat Transaksi Rp9,4 Miliar Jelang HUT ke-80 RI
Jalur dengan Grade I
Bagi pendaki pemula, terdapat beberapa jalur dengan kategori sangat mudah atau Grade I. Misalnya, Jalur Pura-Puncak Gunung Bromo, Jalur Desa Gudang Gunung Permisan/Bukit Nenek, serta Jalur Lembanna Lembah Ramma.
Jalur-jalur ini menjadi pilihan aman untuk siapa saja yang ingin menikmati pengalaman mendaki tanpa persiapan teknis yang terlalu rumit. ***
Artikel Terkait
Tidak Semua Orang Boleh Mendaki Rinjani, Ini Dia Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani 2025!
Hindari Mendaki Gunung-gunung Ini di Peringatan 17 Agustus, Terlarang Bagi Siapa Pun
5 Gunung di Dunia yang Masuk ke Dalam Daftar Dilarang Didaki
Santapan Hari Kemerdekaan di Andrawina Resto Ratu Boko, Berlatar Candi Megah dan Gunung Merapi
Sistem Pelacakan Pendaki Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Gunung Rinjani Akhir Agustus