Mau Kunjungi Spanyol? Jangan Asal Merokok, Aturan Baru Bisa Bikin Kantong Bolong

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 16 September 2025 | 12:30 WIB
Spanyol siapkan aturan baru larangan merokok dan vaping di tempat umum, lengkap dengan denda besar dan aturan ketat bagi turis maupun warga. (Freepik/prostooleh)
Spanyol siapkan aturan baru larangan merokok dan vaping di tempat umum, lengkap dengan denda besar dan aturan ketat bagi turis maupun warga. (Freepik/prostooleh)

Kabar BUMN - Buat kamu yang punya rencana liburan ke Spanyol, ada baiknya mulai memperhatikan aturan baru yang sedang digodok pemerintah di sana.

Negeri Matador ini tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan membatasi aktivitas merokok dan vaping di ruang publik.

Tujuannya jelas, melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi paparan asap rokok bagi generasi muda.

Baca Juga: PT Pindad Sambut Kunjungan UniMAP, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Area Publik Bebas Asap Rokok

Jika aturan ini disahkan, aktivitas merokok maupun vaping tidak lagi bisa dilakukan di berbagai tempat umum.

Larangannya mencakup pantai, teras restoran dan bar, halte bus, stasiun, stadion, hingga kolam renang. Bagi turis, kebijakan ini tentu cukup berpengaruh, mengingat banyak wisatawan datang ke Spanyol karena harga tembakaunya lebih murah dibanding negara lain.

Baca Juga: Liburan Seru di The Farm Pancawati, Wisata Hits di Bogor untuk Liburanmu

Larangan Penjualan dan Iklan Produk Tembakau

Selain membatasi area merokok, aturan baru ini juga akan mengatur ketat penjualan produk tembakau.

Vape sekali pakai akan dilarang beredar, iklan tembakau di media akan dihapus, dan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dilarang keras. Jika ada anak di bawah umur yang kedapatan merokok, orang tua mereka bisa ikut dikenai sanksi.

Baca Juga: Pertamina Drilling Tunjukkan Ketahanan Bisnis, Kinerja Positif Berlanjut hingga Pertengahan 2025

Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Pemerintah Spanyol tak main-main soal aturan ini. Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda sudah disiapkan. Pelanggaran ringan, seperti merokok di area terlarang atau anak di bawah umur yang membawa tembakau, akan didenda mulai 100 hingga 600 euro (sekitar Rp2 juta–Rp12 juta).

Pelanggaran berat bisa mencapai 10.000 euro (Rp200 juta), sementara pelanggaran sangat serius, seperti iklan atau promosi tembakau, bisa dikenakan denda hingga 600.000 euro (Rp1,2 miliar).

Baca Juga: Transformasi Hijau Pertambangan Antarkan PT Bukit Asam Raih Katadata ESG Index Awards 2025

Produk Alternatif Juga Disamakan

Menariknya, produk alternatif seperti pouch nikotin, rokok herbal, hingga alat pemanas tembakau juga akan diperlakukan sama dengan rokok tradisional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini