Liburan ke Jepang? Jangan Berani-berani Merokok di Osaka, Ini Denda yang Harus Dibayarkan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 4 Februari 2025 | 08:30 WIB
Keramaian di Ikuno Koreatown, Osaka, Jepang. (Wikipedia/Naokijp)
Keramaian di Ikuno Koreatown, Osaka, Jepang. (Wikipedia/Naokijp)

Kabar BUMN - Osaka semakin memperketat aturan larangan merokok di tempat umum.

Mulai 27 Januari 2025, seluruh kota menerapkan kebijakan bebas rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari persiapan menyambut Osaka Kansai Expo 2025 yang akan digelar pada April mendatang.

Baca Juga: Transformasi Area Pelanggan DAMRI, Tingkatkan Fasilitas dan Estetika

Larangan Merokok di Seluruh Kota

Aturan ini tidak hanya berlaku di tempat-tempat tertentu, tetapi mencakup seluruh jalan, taman, plaza, dan area publik lainnya.

Bahkan, bukan hanya rokok konvensional yang dilarang, tetapi juga vape dan produk tembakau elektrik lainnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, kebersihan, serta citra Osaka sebagai destinasi wisata internasional.

Baca Juga: Santap Makanan Sunda di Kastil Megah? Hanya di Mang Engking Sorogan Castle Jogja!

Denda bagi Pelanggar

Bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan ini, bersiaplah untuk membayar denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 104.785.

Pemerintah Osaka berharap sanksi ini bisa membuat masyarakat dan wisatawan lebih disiplin dalam menaati aturan demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Pelanggan Setia Telkomsel? Saatnya Tukar Poin dan Menang Hadiah Undi-Undi Hepi!

Area Khusus Merokok

Meski larangan merokok diterapkan secara ketat, pemerintah tetap menyediakan sekitar 200 area khusus bagi para perokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini