Sejarah Penyematan Gelar Haji di Depan Nama Seseorang yang Baru Pulang dari Ibadah di Tanah Suci

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Selasa, 30 Mei 2023 | 06:00 WIB
Ka'bah, Mekkah (Ekrem/Pixabay)
Ka'bah, Mekkah (Ekrem/Pixabay)

Biaya yang mahal, perjalanan yang jauh dan panjang, sepadan dengan kesempurnaan ibadah yang dijalaninya.

Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jamaah Saat di Tanah Suci

Dari sejak itu, ibadah haji jadi semakin penting bagi umat Muslim. Ibadah haji juga menjadi satu statement tersendiri bagi mereka yang telah pergi ke Tanah Suci.

Itu pula yang mendorong orang yang sudah berhaji menyematkan gelar di depan namanya. Gelar haji atau hajjah menjadi satu bukti perjuangan ibadah dan status sosial yang tinggi nilainya.

Perspektif kolonial
Perjalanan pedagang dan ulama ke Mekkah bersamaan dengan kedatangan bangsa Eropa ke Nusantara.

Baca Juga: 6 Larangan di Masjidil Haram yang Tak Boleh Dilanggar Jamaah Haji

Mereka yang awalnya ingin berdagang, pada akhirnya ingin berkuasa, dan ternyata juga ingin menyingkirkan Islam dari Nusantara.

Perjalanan ke Mekkah menemui hambatan baru. Meskipun begitu, orang Nusantara yang ingin menunaikan ibadah tetap tidak terbendung.

Tidak seperti sekarang, dahulu, ulama dan orang yang menunaikan ibadah haji bisa berbulan bahkan bertahun-tahun. Di sana mereka membentuk komunitas orang Nusantara.

Baca Juga: Jamaah Calon Haji Harus Ingat! Jangan Minum Air Zam-zam Dingin saat Cuaca Panas

Mereka diajarkan bahwa umat Islam di seluruh dunia harus bersatu untuk dapat terbebas dari kolonialisme dan imperialisme bangsa Barat.

Oleh karena paham tersebut, sejak tahun 1916, pemerintah kolonial menyematkan gelar haji bagi orang Nusantara yang baru kembali dari ibadah haji.

Gelar yang menyatu di depan nama itu menjadi penanda agar lebih mudah mengawasi bagi mereka yang ingin melakukan pemberontakan kepada pemerintah kolonial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: Kemenag.go.id, indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini