Kabar BUMN - Hingga lima tahun ke depan tampaknya beberapa negara wisata akan terus mengalami overtourism.
Kondisi ini karena masih tingginya minat orang traveling ke luar negeri, terutama yang wisatanya populer.
Tidak sedikit negara wisata ini yang justru mengalami masalah karena overtourism.
Untuk mencegahnya, sejumlah negara memberlakukan aturan baru mulai tahun 2026.
Baca Juga: Biar Nggak Salah Langkah, Ini Tips Pilih Destinasi Liburan Luar Negeri yang Tepat Saat Akhir Tahun
Jepang
Mulai Maret 2026 semua pelancong yang menginap di Kyoto akan dikenai pajak penginapan.
Jumlahnya bervariasi dari ¥200-¥10.000 (sekitar Rp21.000-1.000.000).
Di tahun 2026, juga akan diberlakukan peningkatan pajak kedatangan di Jepang.
Dari ¥1.000 (Rp107.000) jadi ¥3.000 (Rp321.197) per orang. Turis pengguna kelas bisnis jadi ¥5.000 (Rp 535.340).
Baca Juga: Ragam Destinasi Liburan Akhir Tahun di Yogyakarta, dari Budaya Klasik sampai Alam Memukau
Thailand
Mulai Februari 2026 pemerintah Thailand akan memberlakukan tourist entry fee bagi turis luar negeri.
Jumlahnya sekitar THB300 (Rp157.000). Pajak bisa dikenakan lewat tiket pesawat atau begitu masuk di imigrasi.
Sejak tahun lalu Thailand jugai memperketat aturan jumlah dana minimal bagi turis yang masuk ke negaranya.
Artikel Terkait
Kota Terdingin di Dunia, Suhu Hariannya di Bawah Minus Derajat Celcius
Ragam Variasi Donat yang Paling Umum dan Populer di Dunia
Catat dari Sekarang, Ini 4 Event Maraton dalam Daftar AbbottWMM di Tahun 2026, Impian Pelari Elit Dunia
Desember yang Berbeda di Kota Natal Terindah di Dunia, Dihiasi Pohon dan Lampu Natal dengan Tradisi Ratusan Tahun
Tradisi Natal yang Unik dan Berbeda dari Tradisi yang Umum di Dunia