Kabar BUMN - Ketika Anda bersiap-siap untuk naik pesawat, penting untuk memahami aturan dan regulasi.
Jika Anda baru pertama kali naik pesawat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah barang yang Anda bawa saat hendak naik pesawat.
Terdapat beberapa aturan yang melarang sejumlah barang untuk masuk ke pesawat.
Baca Juga: Transformasi Digital, PLN Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Layanan untuk Pelanggan
Hal ini tidak hanya berlaku untuk menjaga keamanan penerbangan.
Akan tetapi, juga untuk memastikan kenyamanan dan efisiensi selama perjalanan udara.
Pesawat memang salah satu transportasi yang sangat kompleks.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Naik Pesawat? Simak Tips Berikut Ini Agar Pengalaman Terbang Jadi Lebih Berkesan
Dilansir KabarBUMN.com dari laman resmi Garuda Indonesia, terdapat barang yang dilarang dan dibatasi.
Berikut daftar 11 barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat:
- Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
- Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
- Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
- Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
- Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
- Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
- Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
- Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
- Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
- Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
- Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor