Kabar BUMN - Insiden penumpang yang kedapatan merokok elektronik (vape) di penerbangan baru-baru ini menjadi sorotan.
Kejadian tersebut terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Medan pada 27 Maret 2025.
Aturan larangan merokok di pesawat sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Penerbangan, dan pelanggarnya dapat dikenai sanksi berat.
Baca Juga: Pulang Liburan Semakin Berilmu, Ini Beragam Workshop di Bali untuk Memperkaya Keahlian
Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, pelaku bisa didenda hingga Rp2,5 miliar atau dipenjara maksimal 5 tahun.
Ancaman terhadap Keamanan Penerbangan
Merokok di dalam pesawat bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Udara kering di dalam kabin bisa meningkatkan risiko kebakaran, yang sulit dikendalikan dalam situasi darurat.
Oleh karena itu, aturan ini diterapkan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat.
Gangguan bagi Penumpang Lain
Baca Juga: Setiap Hari Jumlah Arus Balik Cukup Merata, KAI Prediksi Puncaknya 6 April 2025
Selain berbahaya, asap rokok juga bisa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bau asap yang menyengat dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan.
Banyak orang yang memiliki alergi atau masalah pernapasan dapat merasa tidak nyaman jika terpapar asap rokok.
Oleh karena itu, larangan ini juga bertujuan untuk menciptakan pengalaman penerbangan yang lebih nyaman bagi semua orang.