ragam

SIM Online Bikin Nyaman, Kamu Bisa Lihat Sampai Mana Proses Perpanjanganmu

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bikin kamu nyaman karena bisa pantau langsung status permohonanmu lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

 

Kabar BUMN – Perbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi merepotkan!

Kamu bisa melakukannya sepenuhnya secara online, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, SIM-mu bisa diperpanjang dari mana saja lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Kerja Keras Pertamina dari Hulu ke Hilir Dorong Swasembada Energi

Salah satu fitur yang sangat membantu adalah kemampuan untuk memantau sejauh mana proses permohonanmu berjalan.

Setelah mengajukan perpanjangan, kamu akan melihat persentase yang berubah, memberikan gambaran jelas tentang setiap tahapan yang dilewati.

Tahapan Perjalanan SIM Baru Lewat Aplikasi

Baca Juga: Siap-Siap Merantau! Ini 7 Hal yang Wajib Dipersiapkan Mahasiswa Baru Sebelum Kuliah di Luar Kota

Setelah kamu melengkapi informasi, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, status permohonanmu akan mulai terlihat.

Berikut penjelasan arti setiap persentase progres yang muncul:

- 20% (Menanti Pembayaran): Status ini menunjukkan bahwa pengajuanmu sudah tercatat dan sistem sedang menunggu konfirmasi pembayaran biaya perpanjangan SIM dari kamu.

Baca Juga: Loker BUMN Juni 2025, PT GDPS Buka Lowongan untuk Lulusan SMA di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

- 40% (Pembayaran Sukses, Proses Verifikasi Data): Selamat! Dana sudah diterima. Kini giliran data-data yang kamu berikan sedang diverifikasi oleh petugas di SATPAS.

Pastikan semua informasi dan file yang diunggah sudah akurat, ya.

Halaman:

Tags

Terkini