Kabar BUMN - Jambi menawarkan keindahan alam yang memukau dan menjadi destinasi favorit para pencinta wisata alam.
Namun, di balik pesona tempat wisatanya, Jambi juga menerapkan aturan ketat soal kebersihan lingkungan.
Sebelum liburan ke sana, kamu wajib tahu bahwa membuang sampah sembarangan bisa berujung denda hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Kartu Debit Mandiri Edisi Korea Hadir! Park Seo Jun & Kim You Jung Siap Temani Setiap Transaksimu
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Kota Jambi memiliki regulasi ketat dalam menjaga kebersihan lingkungannya. Bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk wisatawan, bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 50 juta.
Jika tak mampu membayar, sanksi kurungan pun bisa diberlakukan. Salah satu kasus yang pernah mencuat terjadi pada tahun 2019, ketika seorang warga harus membayar denda Rp 20 juta karena tertangkap membuang sampah dari mobilnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dan Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis
Waktu Pembuangan Sampah yang Diatur
Aturan ini tak hanya mengatur lokasi pembuangan, tapi juga waktu yang diperbolehkan. Jadwal membuang sampah di Kota Jambi ditetapkan hanya dari pukul 18.00 hingga 08.00 WIB.
Di luar jam tersebut, pembuangan sampah dianggap pelanggaran dan bisa langsung ditindak. Jadi, buat kamu yang sedang berwisata, pastikan membuang sampah pada waktu yang ditentukan agar tak terkena masalah.
Baca Juga: Kuta Beach Park Hadirkan Pilihan Watersport, Liburan di The Mandalika Makin Asyik!
Peraturan Daerah Sebagai Payung Hukum
Pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 serta diperkuat lagi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Kedua aturan ini menjadi dasar hukum untuk pengelolaan sampah yang lebih terarah dan tegas. Perda tersebut mencakup berbagai aspek seperti pengawasan, peran masyarakat, sanksi administratif, hingga sistem informasi persampahan.
Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Bekal Wisata, ITDC Latih Warga di Desa Penyangga The Golo Mori
Dukung Wisata yang Bersih dan Asri
Tujuan utama dari regulasi ini adalah menjaga keindahan dan kelestarian alam Jambi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tempat wisata tetap bersih dan nyaman dikunjungi.