ragam

Candaan soal Bom di Pesawat Bisa Bikin Celaka, Ini Alasan Kenapa Harus Dihindari!

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Bercanda soal bom di pesawat bisa berakibat fatal. Bisa dihukum penjara hingga 15 tahun dan memicu kepanikan massal. Ini alasan kenapa harus dihindari. (Dok. Garuda Indonesia)

Kabar BUMN - Bepergian dengan pesawat menuntut kesadaran tinggi akan keselamatan bersama. Bukan hanya soal sabuk pengaman atau larangan merokok, tapi juga menjaga ucapan saat berada di bandara maupun di dalam kabin.

Salah satu larangan yang sangat tegas dan tidak bisa ditawar adalah bercanda soal bom.

Meskipun maksudnya hanya gurauan, tindakan ini bisa berujung pada hukuman berat dan membuat satu penerbangan terganggu total.

Baca Juga: Stasiun Kuala Bingai Permudah Akses Menuju Medan dan Kualanamu

Bukan Gurauan Biasa: Candaan Bom Dianggap Ancaman Serius

Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah prioritas utama. Candaan soal bom bisa dianggap sebagai penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sekali pun tanpa niat jahat, gurauan seperti ini bisa membuat aparat keamanan harus bertindak cepat, melakukan evakuasi, membatalkan penerbangan, bahkan memeriksa pesawat secara menyeluruh.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Dukung Program Jaksa Garda Desa Lewat Pendampingan Pertanian di Empat Wilayah Banten

Hal ini sudah sering terjadi, seperti dalam kasus pesawat yang harus mendarat darurat akibat dugaan ancaman bom, meskipun akhirnya terbukti tidak benar.

Diatur dalam Undang-Undang, Bisa Dipenjara Lama

Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi telah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 437 menyatakan bahwa menyampaikan informasi palsu terkait bom bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun.

Baca Juga: Stop Membiarkan Anak Bermain Ponsel Terus-menerus Selama Libur Panjang! Ganti dengan Kegiatan Ini

Jika gurauan itu menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancamannya meningkat hingga 8 tahun.

Bahkan jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun. Jelas, candaan semacam ini sangat berisiko dan tidak bisa dianggap sepele.

Mengganggu Kenyamanan dan Psikologis Penumpang

Baca Juga: Perluas Peran di Energi Nasional, Patra Drilling Contractor Serius Garap Bisnis Specialty Chemical

Membuat lelucon soal bom bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Bayangkan jika ada anak-anak, lansia, atau penumpang yang rentan terhadap kecemasan ikut mendengar candaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini