Kabar BUMN - Pendakian Gunung Rinjani kini punya aturan baru yang mulai berlaku pada 11 Agustus 2025.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan tanggung jawab para pendaki.
Aturan ini berlaku di semua jalur resmi pendakian setelah sebelumnya ditutup sementara pada 1–10 Agustus 2025 untuk penataan dan perbaikan fasilitas.
Baca Juga: Pelukis Jerman Bawa Finger Painting Borobudur ke Pameran Jakarta-Berlin
Registrasi dan Administrasi Wajib
Sebelum mendaki, kamu harus melakukan pendaftaran lewat aplikasi eRinjani. Jika menggunakan jasa travel organizer (TO), pendaftaran dilakukan melalui pihak tersebut.
Bila kuota masih tersedia, sistem akan memintamu melakukan pembayaran untuk mendapatkan eTicket resmi. Selain itu, setiap pendaki diwajibkan memiliki asuransi jiwa dari perusahaan yang sudah ditunjuk BTNGR.
Baca Juga: Gebong Memarong, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Suku Mapur Bersama PT Timah
Persyaratan Kesehatan
Kondisi fisik yang prima adalah syarat mutlak.
Surat keterangan sehat harus diterbitkan dokter pemerintah, klinik resmi, puskesmas, atau rumah sakit, dan wajib dibuat maksimal satu hari sebelum pendakian.
Baca Juga: Sejarah dan Isi Lengkap Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pengalaman dan Pendampingan
Pendaki diharuskan memiliki pengalaman mendaki gunung atau bukit lain, yang dibuktikan melalui foto, sertifikat, atau hasil wawancara, serta surat pernyataan resmi. Pendaki pemula yang belum berpengalaman wajib didampingi guide.
Khusus pendaki di bawah usia 17 tahun, pendampingan guide atau pendaki berpengalaman menjadi syarat, lengkap dengan surat izin dari orang tua atau wali.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-80, GDPS Hadirkan Lomba Seru untuk Seluruh Karyawan
Ketentuan Jumlah Pendaki dan Beban Guide/Porter
Dalam satu kelompok, minimal terdapat dua pendaki. Bila menggunakan jasa guide, satu orang guide maksimal mendampingi lima pendaki nusantara dengan beban bawaan hingga 15 kilogram.
Sementara itu, porter hanya boleh membantu tiga pendaki dengan batas beban maksimal 25 kilogram.