Kabar BUMN - Banyak orang menantikan momen libur nasional untuk beristirahat atau sekadar liburan singkat.
Namun, tidak semua bulan memberi kesempatan itu. Di tahun 2025, Oktober dan November ternyata tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, kamu hanya bisa mengandalkan akhir pekan untuk beristirahat di dua bulan tersebut.
Baca Juga: Ada Loker BUMN untuk Lulusan S1 dari DAMRI, Simak Posisi Serta Kualifikasinya
Oktober 2025 Tanpa Hari Libur Nasional
Bulan Oktober 2025 memang berbeda dari bulan lainnya. Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama yang jatuh pada bulan ini.
Tanggal merah hanya terlihat pada akhir pekan, yaitu 4-5, 11-12, 18-19, serta 25-26 Oktober.
Baca Juga: Cekrek-Cekrek Sambil Chill di Telaga Claket, Hidden Gem di Wonogiri
Alternatif Liburan Singkat di Akhir Pekan
Meski tanpa long weekend, kamu tetap bisa memanfaatkan Sabtu dan Minggu untuk berlibur. Destinasi dekat rumah bisa menjadi pilihan praktis, seperti Jakarta, Bogor, hingga Bandung bagi warga Jabodetabek.
Jika ingin waktu lebih panjang, kamu bisa mengajukan cuti sehari sebelum atau sesudah akhir pekan, sehingga tercipta libur 3 hari. Cara ini juga membuatmu terhindar dari padatnya wisatawan di musim libur panjang.
Baca Juga: Magang 6 Bulan di Pertamina International Shipping, Dapat Sertifikat Resmi Kementerian BUMN
Libur Nasional Akhir Tahun 2025
Setelah melewati Oktober dan November tanpa tanggal merah, masyarakat akan kembali menikmati libur nasional pada 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Natal.
Momentum ini juga ditambah cuti bersama pada 26 Desember, sehingga memberikan waktu liburan panjang di akhir tahun.
Baca Juga: 5 Aplikasi yang Perlu Digunakan Saat Sedang Berada di Tiongkok
Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun 2025 memiliki total 28 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama. Beberapa di antaranya meliputi Tahun Baru, Idul Fitri, Waisak, Hari Kemerdekaan, hingga Idul Adha.