ragam

Catat! Ini Daftar Negara Bebas Visa yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia

Sabtu, 1 November 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi - WNI kini bisa berlibur ke 18 negara Asia tanpa visa! Cek daftar lengkap negara bebas visa beserta tips penting sebelum kamu berangkat. (DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi)

Kabar BUMN - Kabar baik buat kamu yang hobi jalan-jalan ke luar negeri! Kini, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengunjungi beberapa negara di Asia tanpa perlu repot mengurus visa.

Berdasarkan data dari Passport Index 2025, tercatat ada 18 negara Asia yang memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.

Dengan begitu, liburan jadi lebih mudah dan hemat waktu tanpa harus antre di kedutaan.

Baca Juga: Cahaya Baru untuk Negeri: PLN Wujudkan Listrik Gratis bagi Warga Prasejahtera di Padang

Apa Itu Bebas Visa?

Bebas visa berarti kamu bisa masuk ke suatu negara tanpa perlu mengajukan izin masuk (visa) terlebih dahulu, selama perjalananmu sesuai dengan batas waktu dan tujuan yang diizinkan.

Program ini biasanya merupakan hasil kerja sama antarnegara yang bertujuan untuk mempermudah mobilitas wisatawan maupun urusan bisnis.

Baca Juga: DAHANA Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Ketentuan Umum untuk Wisata Bebas Visa

Walaupun tanpa visa, kamu tetap harus mematuhi aturan imigrasi di negara tujuan. Beberapa negara memberikan izin tinggal antara 14 hingga 90 hari, tergantung kebijakan masing-masing.

Pastikan paspormu masih berlaku minimal enam bulan dan siapkan dokumen pendukung seperti tiket pulang, bukti akomodasi, dan dana perjalanan yang cukup.

Baca Juga: Pelita Air Tantang Penumpang Bikin Konten Kreatif, Hadiahnya Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Daftar 18 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI

Berikut daftar negara yang bisa kamu kunjungi tanpa perlu mengajukan visa:

  1. Brunei Darussalam

  2. Filipina

  3. Hong Kong

Halaman:

Tags

Terkini