Kabar BUMN - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah pokok dalam Islam yang tidak hanya berorientasi pada aspek ritual.
Ibadah ini memiliki dimensi hukum, spiritual, serta sosial yang saling berkaitan. Tanpa pemahaman yang utuh, puasa berpotensi dijalankan sebatas rutinitas tahunan tanpa penghayatan makna.
Dalam kajian fikih, puasa Ramadhan memiliki struktur hukum yang jelas, mulai dari rukun hingga syarat wajibnya. Pemahaman terhadap unsur-unsur tersebut menjadi dasar agar puasa tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bernilai secara spiritual.
Baca Juga: Bio Farma Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas, Hadirkan 14 Mitra Binaan di INACRAFT 2026
Dasar Syariat Puasa Ramadhan
Al-Qur’an menetapkan puasa sebagai kewajiban bagi umat Islam. Ketentuan ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa puasa diwajibkan sebagaimana umat terdahulu menjalankannya, dengan tujuan utama membentuk ketakwaan.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa puasa tidak sekadar menahan diri dari makan dan minum. Menurut penafsiran para ulama, puasa memiliki fungsi edukatif untuk melatih pengendalian diri serta membangun kesadaran moral agar manusia tidak dikuasai oleh hawa nafsu.
Dengan demikian, puasa Ramadhan menjadi sarana pembentukan pribadi yang bertakwa, bukan hanya kewajiban ritual semata.
Baca Juga: Hujan Datang, Badan Butuh yang Hangat, Ini Minuman Khas Nusantara Paling Pas Dinikmati
Pengertian Puasa Menurut Fikih
Secara bahasa, puasa berasal dari kata shaum yang berarti menahan diri. Dalam pengertian syar’i, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah SWT serta memenuhi ketentuan tertentu.
Definisi ini menegaskan bahwa puasa adalah ibadah yang memiliki batasan waktu, aturan, dan tujuan yang jelas. Puasa bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan ibadah yang terstruktur dan bernilai hukum.
Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan e-Money Imlek 2026, Cocok untuk Hadiah dan Koleksi
Rukun Puasa Ramadhan
Rukun puasa merupakan unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang. Dalam fikih, rukun puasa Ramadhan terdiri dari dua bagian utama yang saling berkaitan.
Niat sebagai Inti Ibadah
Niat menjadi fondasi seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan. Niat berarti kesengajaan dalam hati untuk menjalankan puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Untuk puasa wajib, niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Baca Juga: Panduan Bekerja Sama dengan Rekan Kerja yang Jarak Umurnya Berbeda-beda Jauh