Kabar BUMN - Rencana liburan ke Jepang perlu kamu siapkan lebih matang mulai sekarang.
Pasalnya, pemerintah Jepang melakukan penyesuaian tarif visa yang berlaku mulai 1 April 2026.
Meski kenaikannya tidak terlalu besar, informasi ini tetap penting agar kamu bisa mengatur anggaran perjalanan dengan lebih tepat.
Baca Juga: Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika Tembus Rp4,96 Triliun, Dorong Pariwisata dan UMKM Lokal
Rincian Biaya Visa Jepang Terbaru
Mulai 1 April 2026, Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang perlu memperhatikan tarif visa terbaru.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengendalikan jumlah wisatawan yang terus meningkat.
Baca Juga: CSR PDC Dorong Kemandirian Disabilitas, Haekal Sukses Bangun Usaha “Chaki Pizza”
Berikut daftar biaya visa Jepang terbaru:
- Visa Single Entry: Rp 330.000 (sebelumnya Rp 320.000)
- Visa Multiple Entry: Rp 660.000 (sebelumnya Rp 630.000)
- Visa Transit: Rp 80.000 (sebelumnya Rp 70.000)
Penyesuaian tarif tersebut diterapkan di tengah tingginya permintaan kunjungan internasional ke Jepang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatur arus wisatawan sekaligus menjaga kenyamanan destinasi wisata.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Paling Banyak Menyimpan Bakteri, Setelah Menyetuhnya Disarankan Bersihkan Tangan
Pemegang ePaspor Bisa Masuk Jepang Tanpa Visa
Kabar baiknya, kamu yang sudah memiliki paspor elektronik atau ePaspor tidak perlu mengajukan visa untuk perjalanan singkat ke Jepang. Fasilitas bebas visa ini tetap berlaku dengan syarat melakukan registrasi pra-keberangkatan secara daring.
Registrasi tersebut dilakukan melalui sistem Japan Visa Exemption System atau JAVES. Setelah registrasi berhasil, kamu akan mendapatkan bukti elektronik yang menunjukkan status bebas visa.
Sistem ini juga memudahkan karena prosesnya tidak perlu datang langsung ke kantor perwakilan Jepang.
Cara Registrasi Bebas Visa Melalui JAVES
Untuk menggunakan fasilitas bebas visa, kamu perlu mengikuti langkah berikut: