Kabar BUMN - Mulai hari ini, aturan membawa powerbank dalam penerbangan mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu negara, tetapi juga mengacu pada standar keselamatan penerbangan internasional.
Buat kamu yang sering bepergian dengan pesawat, penting banget untuk memahami aturan terbaru ini agar perjalanan tetap aman dan lancar.
Baca Juga: Tersembunyi di Balik Kawah Kamojang, Danau Ciharus Menampilkan Keindahan yang Misterius
Batas Maksimal Powerbank yang Boleh Dibawa
Kini, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua powerbank ke dalam kabin pesawat.
Jika kamu membawa lebih dari jumlah tersebut, kelebihan powerbank harus ditinggalkan sebelum naik pesawat.
Baca Juga: Lari Bareng 10.000 Peserta, wondr Kemala Run 2026 Perkuat Wisata Olahraga dan Aksi Sosial di Bali
Aturan ini mulai diterapkan di Bandara Changi, Singapura, dan menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan penerbangan.
Kebijakan ini sebenarnya mengacu pada pedoman terbaru dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sebelumnya, belum ada batas pasti terkait jumlah powerbank yang boleh dibawa, sehingga aturan baru ini menjadi standar global yang lebih jelas.
Baca Juga: PELNI Gandeng Meratus Line, Perkuat Distribusi Logistik Tol Laut Lewat Skema Hub & Spoke
Larangan Penggunaan Selama Penerbangan
Selain pembatasan jumlah, ada aturan penting lainnya yang perlu kamu perhatikan.
Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan berlangsung. Termasuk juga mengisi ulang powerbank itu sendiri di dalam pesawat.
Larangan ini diterapkan untuk meminimalkan risiko yang bisa muncul akibat penggunaan baterai lithium di udara. Dengan begitu, potensi gangguan keselamatan selama penerbangan bisa ditekan seminimal mungkin.