Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tindak Tegas Lembaga Penyalur yang Lakukan Pelanggaran

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 08:00 WIB
Petugas Pertamina sedang melayani pelanggan di SPBU (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Petugas Pertamina sedang melayani pelanggan di SPBU (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Sehubungan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan. 

“Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi.

Baca Juga: RUPS Tetapkan Jajaran Direksi Baru Pertamina Patra Niaga

"Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

"Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku” terang Satria.

Petugas Pertamina sedang melakukan pengecekan di SPBU (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 propinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Catat Kinerja Positif pada RUPS Tahun Buku 2022 

“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak,” tutup Satria.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini